Monday, December 17, 2018

Pengaruh Pajak dan Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar


PENGARUH PAJAK DAN SUBSIDI
TERHADAP KESEIMBANGAN PASAR
4.1.  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk membiayai suatu negara. Biaya suatu negara itu terdiri dari pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa adanya balas jasa secara langsung.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
a)       Iuran / pungutan
b)      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
c)       Pajak dapat dipaksakan
d)      Tidak menerima kontra prestasi
e)       Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Jenis-jenis pajak
Jenis pajak berdasarkan pihak yang mengatur:
1.    Pajak langsung,
Pajak yang pembayarannya harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh di alihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh(pajak penghasilan), PBB (pajak bumi dan bangunan)
2.     Pajak tidak langsung,
Pajak yang pembayarannya dapat di alihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPn(pajak penjualan), ppn-bm,materai dan bea cukai

Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.   Pajak Negara / Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2.  Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

Jenis pajak berdasarkan sifatnya :
1.     Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
2.  Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

4.2.  Pengaruh Pajak  Terhadap Keseimbangan Pasar
            Pengenaan pajak atas suatu barang yang diproduksi/dijual akan mempengaruhi keseimbangan pasar barang tersebut. Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik. Setelah dikenakan pajak, maka produsen akan mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi. Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebelum pajak, sedangkan jumlah keseimbangan menjadi lebih sedikit.
Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar (lebih tinggi) pada sumbu harga.
            Jika sebelum pajak persamaan penawarannya : Ps = f (Q), maka setelah adanya pajak menjadi Ps = f (Q) + t atau Qs = f (P + t). Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi (cateris paribus), titik keseimbangan akan bergeser menjadi lebih tinggi.

Contoh 1:
Fungsi permintaan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 – Q, sedangkan penawaranannya P = 3 + 0,5Q. Terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar 3 perunit. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan sebelum pajak dan berapa pula jumlah keseimbangan sesudah pajak ?

Jawab:
1)       Keseimbangan Sebelum Pajak:
a)           Pd =  Ps

15 – Q   =  3 + 0,5Q
15 – 3   =  Q + 0,5Q
       12         =  1,5Q
         Q  =  8

Dengan  Q =  8,
maka:     P =  15 – Q
                   =  15 – 8
 P =  7

Jadi keseimbangan sebelum adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.

b)           Qd = Qs
Dengan cara terlebih dahulu merubah:
Fungsi Permintaan : P = 15 – Q        Q = 15 – P
Fungsi Penawaran  : P = 3 + 0,5Q    Q = -6 + 2P
Sehingga:
Qd  =  Qs
 15 – P  =  -6 + 2P
 15 + 6 = P + 2P
         21 = 3P
 P = 7

Dengan  P =  7,
maka:     Q =  15 – 7
               Q =  8

Jadi keseimbangan sebelum adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.


2)       Keseimbangan Setelah Pajak
Pajak hanya akan mempengaruhi fungsi penawaran saja sementara fungsi permintaan tetap. Oleh karena pajak yang dikenakan terhadap barang sebesar 3, maka fungsi penawaran berubah menjadi:

P = 3 + 0,5 Q + 3 
P = 6 + 0,5Q 

Sekarang keseimbangan setelah adanya pajak menjadi:

a)           Pd = Ps + t

15 – Q =  6 + 0,5Q
15 – 6 =  Q + 0,5Q
 9 = 1,5Q
 Q = 6

Dengan Q = 6,
maka : P = 15 – Q
P = 15 – 6
P = 9

Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 6 dengan tingkat harga (P) = 9.


b)           Qd  =  Qs + t

Dengan cara terlebih dahulu merubah:
Fungsi Permintaan : P = 15 – Q        Q = 15 – P
Fungsi Penawaran  : P = 3 + 0,5Q  (sebelum pajak)
P = 3 + 0,5Q + 3 (setelah pajak)
P = 6 + 0,5Q Q = -12 + 2P
Sehingga:
  Qd  =  Qs
   15 – P  =  -12 + 2P
 15 + 12 = P + 2P
           27 = 3P
   P = 9

Dengan  P =  9,
maka:     Q = 15 – 9
               Q =  6

Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya pajak adalah harga menjadi (P) = 9 dan jumlah barang yang ditawarkan menjadi (Q) = 6.

Contoh 2:
Diketahui suatu produk ditunjukkan fungsi penawaran: P = 7 + Q dan fungsi permintaan: P = 16 – 2Q. Produk tersebut dikenakan pajak sebesar Rp. 3,-/unit.
a)       Berapa harga dan jumlah keseimbangan pasar sebelum & sesudah pajak?
b)       Berapa besar penerimaan pajak oleh pemerintah ?
c)        Berapa besar pajak yang ditanggung kosumen dan produsen ?

Jawab :

a)           Keseimbangan Pasar Sebelum Pajak
Ps =  Pd
7 + Q      16 – 2Q    
Q + 2Q   =   16 – 7
       3Q   =   9
         Q   =   3

Dengan  Q = 3,  maka:  P  =  7 + 3 = 10
Jadi keseimbangan sebelum adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 3 dan harga barang (P) = 10.


Keseimbangan Setelah Pajak
Fungsi penawaran sebelum pajak : P = 7 + Q    
Fungsi penawaran setelah pajak :   P = 7 + Q + 3
P  = 10 + Q
Sekarang keseimbangan setelah adanya pajak menjadi:
Pd = Ps + t

16 – 2Q =  10 + Q
 -2Q - Q =  10 - 16
        -3Q = -6
            Q = 2

Dengan Q = 2,
maka : P = 10 + Q
              P = 10 + 2
              P = 12

Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 2 dengan tingkat harga (P) = 12.

b)           Penerimaan Pajak oleh Pemerintah (T)
T = t x Q
    = 3 x 2
T = 6
Jadi besarnya penerimaan pemerintah dari pajak adalah: Rp 6

c)            Besar Pajak yang ditanggung konsumen (Tk) dan Produsen (Tp)
Tk   =  Harga setelah pajak – harga sebelum pajak
  =  12 – 10
Tk  =  2
Jadi besarnya pajak yang ditanggung konsumen sebesar : Rp 2.
Tp = Besarnya pajak (t) – pajak yang ditanggung konsumen (Tk)
 =  3 - 2
Tp = 1
Jadi besarnya pajak yang ditanggung produsen sebesar : Rp 1.

Misalnya sebelum dikenakan pajak, permintaan dan penawaran suatu produk adalah sebagai berikut:
Q= 5 – ½P
QS = P – 1
Kemudian pemerintah mengenakan pajak sebesar Rp 3/unit.
Tentukan:
1)        Harga dan jumlah keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak dikenakan.
2)        Total penerimaan pajak oleh pemerintah.
3)        Besar pajak yang ditanggung konsumen dan produsen.















Cara 1:
Nyatakan masing-masing persamaan di atas dalam bentuk P = f(Q), sehingga diperoleh persamaan permintaan P = 10 – 2Q dan persamaan penawaran P = Q + 1. Selanjutnya, penyelesaian dilakukan sebagaimana Contoh 1 di atas.
Cara 2: [Penyelesaian tidak dilakukan dengan mengubah persamaan ke dalam bentuk P = f(Q)]
Keseimbangan pasar sebelum pajak:
QD = QS
5 – ½P = P – 1
1½P = 6
P = 4
Substitusikan P = 4 ke dalam persamaan QD atau QS, maka akan diperoleh jumlah keseimbangan pasar sebanyak 3 unit. Jadi, sebelum pajak harga keseimbangan pasarnya adalah Rp 4/unit dengan jumlah keseimbangan sebanyak 3 unit. [Bandingkan hasil ini dengan Contoh 1; hasilnya sama!]

Dengan dikenakannya pajak sebesar Rp 3/unit, fungsi penawaran akan menjadi QST = (P – 3) – 1 = P – 4. Untuk menentukan harga dan jumlah keseimbangan pasar yang baru, selesaikan persamaan QST = QD.
                P – 4 = 5 – ½P
1½P = 9
P = 6
Untuk menentukan jumlah keseimbangan pasar yang baru, substitusikan P = 6 tersebut ke dalam persamaan QST atau QD, akan diperoleh jumlah keseimbangan pasar yang baru, yaitu 2 unit. Jadi, setelah pajak harga keseimbangan pasarnya adalah Rp 6/unit dengan jumlah keseimbangan sebanyak 2 unit. [Bandingkan hasil ini dengan Contoh 1; hasilnya sama!]




Diketahui: P = -22 + 10Q dan P = 28 - 4Q  dan pajak sebesar 50%. Carilah harga keseimbangan pasar setelah terkena pajak!
Jawab:

Diket:    P = -22 + 10Q
              P = 28 - 4Q
   t = 50%,
   sehingga:
   P = -22 + 10Q + 0,50
   P - 0,50P = -22 + 10Q
   0,50P = -22 + 10Q
   P = -44 + 20Q  (F. Penawaran setelah pajak)
Tanya: Keseimbangan setelah adanya pajak = …?
Jawab:

Pd = Ps + t
28 - 4Q = -44 + 20Q 
-24Q = -72
Q = 3

P = 28 - 4Q
   = 28 - 4(3)
P = 16

Jadi keseimbangan setelah adanya pajak adalah: harga (P = 16) dan jumlah barang pada titik keseimbangan berada pada Q = 3.




4.3.  Pengaruh Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar
            Jika pajak akan meningkatkan harga maka subsidi akan menurunkan harga dan jumlah barang yang ditawarkan juga akan bertambah. Jika sebelum subsidi persamaan penawarannya : Ps = f (Q), maka setelah adanya subsidi menjadi Ps = f (Q) - s atau Qs = f (P - s).
Contoh 1:
Fungsi permintaan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 – Q, sedangkan penawaraannya P = 3 + 0,5Q. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 1,5 terhadap barang yang diproduksi. Berapa harga keseimbangan dan jumlahnya sebelum dan sesudah subsidi.

Jawab:
1)            Keseimbangan Sebelum Subsidi:
a)      Pd = Ps
15 – Q =  3 + 0,5Q
15 – 3 =  Q + 0,5Q
       12 =  1,5Q
         Q =  8
Dengan  Q  =  8,
maka:     P =  15 – Q
                  =  15 – 8
   P  =  7
Jadi keseimbangan sebelum adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.

b)      Qd  =  Qs
Dengan cara terlebih dahulu merubah:
Fungsi Permintaan : P = 15 – Q        Q = 15 – P
Fungsi Penawaran  : P = 3 + 0,5Q    Q = -6 + 2P
Sehingga:
Qd  =  Qs
 15 – P  =  -6 + 2P
 15 + 6 = P + 2P
         21 = 3P
P  = 7
Dengan  P =  7,
maka:     Q =  15 – 7
        Q =  8
Jadi keseimbangan sebelum adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.
2)       Keseimbangan Setelah Subsidi
Subsidi hanya akan mempengaruhi fungsi penawaran saja sementara fungsi permintaan tetap. Oleh karena subsidi yang dikenakan terhadap barang sebesar 1,5, maka fungsi penawaran berubah menjadi:
P = 3 + 0,5 Q – 1,5 
P = 1,5 + 0,5Q 
Sekarang keseimbangan setelah adanya subsidi menjadi:
a)           Pd = Ps – s
15    Q   =  1,5 + 0,5Q
15 – 1,5  =  Q + 0,5Q
       13,5  = 1,5Q
           Q   =  9

Dengan Q = 9,
maka : P = 15 – Q
P = 15 – 9
P = 6

Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 9 dengan tingkat harga (P) = 6.

b)           Qd  =  Qs - s
Dengan cara terlebih dahulu merubah:
Fungsi Permintaan : P = 15 – Q        Q = 15 – P
Fungsi Penawaran  : P = 3 + 0,5Q  (sebelum subsidi)
P = 3 + 0,5Q - 1,5 (setelah subsidi)
P = 1,5 + 0,5Q Q = -3 + 2P
Sehingga:
  Qd =  Qs
   15 – P   =  -3 + 2P
   15 + 3 = P + 2P
           18 = 3P
   P = 6

Dengan  P =  6,
maka:     Q = 15 – 6
               Q =  9
Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya subsidi adalah harga turun menjadi (P) = 6 dan jumlah barang yang ditawarkan naik menjadi (Q) = 9.


Contoh 2 :
Permintaan akan suatu komoditas dicerminkan oleh Qd = 12 – 2P sedangkan penawarannya Qs =  -4 + 2P.  Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 2,- setiap unit barang.
a.  Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sebelum subsidi ?
b.  Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sesudah subsidi ?
c.  Berapa bagian dari subsidi untuk konsumen dan produsen ?
d.  Berapa subsidi yang diberikan pemerintah ?

Jawab:
a.)   Keseimbangan pasar sebelum subsidi
Qd  =  Qs
12 – 2P  =  -4 + 2P
12 + 4  = 2P + 2P
  16  =  4P
 P  =  4
Dengan P = 4,
Maka:
 Q = 12 – 2P
= 12 – 2(4)
= 12 – 8
 Q = 4
Jadi keseimbangan pasar sebelum adanya subsidi adalah jumlah barang  yang ditawarkan (Q) = 4 dan harga barang (P) = 4.

b)      Keseimbangan Pasar Setelah Subsidi
Dalam soal fungsi permintaan dan penawaran berbentuk f (Q), maka harus dirubah dulu ke dalam bentuk: f (P)
Fungsi Permintaan  Qd = 12 – 2P    P = 6 – 0,5Q
Fungsi Penawaran Qs =  -4 + 2P      P = 2 + 0,5Q (sebelum subsidi)
P = 2 + 0,5Q – 2
P =  0,5Q  (setelah subsidi)
Maka:   
Pd  =  Ps – s
6 – 0,5Q  =  0,5Q 
6   =  0,5Q + 0,5Q
Q =  6
Dengan Q = 6, maka:
   P = 0,5(6)
P = 3
Jadi keseimbangan pasar setelah adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 6 dan harga barang (P) = 3.
c)       Besarnya Subsidi Untuk Konsumen (Sk) dan Produsen (Sp)
Sk   =  harga sebelum subsidi – harga setelah subsidi
   =  4 – 3
Sk   =  1
Jadi besarnya subsidi yang diterima konsumen adalah : Rp 1.
Sp   =  Besarnya subsidi – Subsidi konsumen
Sp   =  s – Sk
   =  2 – 1
Sp   =  1
Jadi besarnya subsidi yang diterima produsen adalah : Rp 1.

d)      Besarnya Subsidi yang diberikan Pemerintah (S)
S   =  s x jumlah barang setelah subsidi
   =  2 x 6
S   =  12
Jadi besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah : 12


















Contoh 3:
Fungsi Permintaan suatu barang adalah: Qd = 10 – Pd dan fungsi penawarannya adalah: Qs = 2 + Ps. Jika pemerintah mengenakan Pajak pajak sebesar 6 atau subsidi   Sb = 4. Tentukan  keseimbangan harga sebelum dan sesudah pajak serta sebelum dan sesudah subsidi!

 Jawab :


Pada saat keseimbangan tercapai maka  Qd = Q  dan  Pd = Ps
Maka:
Qd = Qs
10 – Pd  = 2 + Ps  atau  10 – P  = 2 + P  
-P – P = 2 - 10
    -2P = -8
P = -8/-2
P = 4

Qd = 10 – Pd atau  Q = 10 – P
Q = 10 -(4)
Q = 6
Keseimbangan sebelum pajak dan subsidi  tercapai pada titik Eq ( 6 , 4 )

Pengaruh Pajak :
Qd = 10 – Pd     Pd = 10 – Qd
Qs = 2 + Ps    Ps = -2 + Qs + Tx  atau Ps = -2 + Qs + 6


Pada saat keseimbangan tercapai maka  Pd = Ps

10 – Qd = -2 + Qs + 6 atau 

10 – Q = -2 +  Q + 6   
-Q – Q = -10 -2 + 6
-2Q = -12  + 6
-2Q = -6
Q = -6/-2
Q = 3
Q = 10 – P
3 = 10 -P
P = 10 – 3
P = 7
Keseimbangan harga setelah adanya pajak Eq( 3 , 7)

Pengaruh subsidi:
Pd = 10 – Qd
Ps = -2 +  Qs – Sb  atau Ps = -2 + Qs - 4
Pada saat keseimbangan tercapai maka  Pd = Ps
10 – Qd = -2 + Qs - 4 atau 
10 – Q = -2 +  Q - 4
-Q – Q = -10 – 2 - 4
-2Q  = -16
-2Q  = - 16
Q = -16/-2
Q = 8
Q = 10 – P
8 = 10 – P
P = 10 -8
P = 2
Keseimbangan harga setelah adanya subsidi Eq( 8 , 2)

Soal Latihan:
1.        Diketahui fungsi  sebagai berikut:
P = 12 - Q
P = 3 + 2Q
Pemerintah mengenakan pajak sebesar 2/unit dan subsidi sebesar 2/unit pada setiap unit yang diproduksi.
Tentukan:
a)       Nilai keseimbangan pasar sebelum dan sesudah subsidi
b)       Nilai keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak
c)        Total Pajak yang diterima pemerintah.
d)       Besar pajak yang ditanggung konsumen
e)       Besarnya pajak yang ditanggung produsen.




2.        Diketahui suatu perusahaan barang mempunyai, fungsi permintaan dan fungsi penawaran sebagai berikut :
       D : P = 40 – 2Q  dan S : P = Q + 4
       Ditanyakan:
a)       Bila dikenakan pajak sebesar Rp. 3,00 per unit, tentukan keseimbangan sebelum dan setelah pajak!
b)     Tarif Pajak dan total pajak yang dibayar konsumen
c)       Tarif Pajak dan total pajak yang dibayar produsen
d)      Total pajak yang diterima pemerintah




3.        Fungsi Permintaan suatu barang yang ditunjukan oleh persamaan:  P = 45 - 4Q dan fungsi Penawarannya ditunjukan oleh persamaan: P = 5 + Q. Barang tersebut diberikan subsidi sebesar Rp 4 per unit.
1)        Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan yang tercipta di pasar sebelum dan sesudah subsidi?
2)        Berapakah subsidi yang dinikmati konsumen, produsen dan yang diberikan oleh pemerintah?

4.            Permintaan akan suatu komoditas dicerminkan oleh Qd = 12 – 2P sedangkan penawarannya Qs =  -4 + 2P pemerintah mengenakan pajak Rp 2 dan subsidi sebesar Rp. 2,- setiap unit barang.
Pertanyaan:
a.  Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sebelum dan sesudah subsidi?
b.  Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sebelum dan sesudah pajak?
c.  Berapa bagian dari pajak dan subsidi untuk konsumen dan produsen?
d.  Berapa pajak dan subsidi yang diberikan pemerintah?




No comments:

Post a Comment

AD dan ART KOPERASI

AD/ART KOPERASI: MENGENAL   KOPERASI   DI INDONESIA     Definisi Koperasi adalah bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai tu...