PENGARUH PAJAK DAN SUBSIDI
TERHADAP KESEIMBANGAN PASAR
4.1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk membiayai suatu negara. Biaya suatu negara itu terdiri dari
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa adanya balas jasa secara
langsung.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
a)
Iuran / pungutan
b)
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
c)
Pajak dapat dipaksakan
d)
Tidak menerima kontra prestasi
e)
Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis pajak
Jenis pajak berdasarkan pihak yang
mengatur:
1. Pajak
langsung,
Pajak yang
pembayarannya harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh di
alihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh(pajak penghasilan), PBB
(pajak bumi dan bangunan)
2. Pajak tidak langsung,
Pajak yang pembayarannya dapat di
alihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPn(pajak penjualan), ppn-bm,materai
dan bea cukai
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak
Negara / Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak
pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2. Pajak
Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Jenis pajak berdasarkan sifatnya :
1. Pajak
Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan
wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan
objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
Contoh : PPh.
2. Pajak Objektif, adalah pajak
yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
4.2.
Pengaruh Pajak Terhadap Keseimbangan Pasar
Pengenaan pajak atas suatu barang
yang diproduksi/dijual akan mempengaruhi keseimbangan pasar barang tersebut. Pajak
yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang
tersebut naik. Setelah dikenakan pajak, maka produsen akan mengalihkan sebagian
beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang
lebih tinggi. Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih
tinggi daripada harga keseimbangan sebelum pajak, sedangkan jumlah keseimbangan
menjadi lebih sedikit.
Pengenaan
pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran
bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar (lebih tinggi) pada sumbu
harga.
Jika sebelum pajak persamaan
penawarannya : Ps = f (Q), maka setelah adanya pajak
menjadi Ps = f (Q) + t
atau Qs = f (P + t). Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi
(cateris paribus), titik keseimbangan akan bergeser menjadi lebih tinggi.
Contoh 1:
Fungsi
permintaan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 – Q, sedangkan penawaranannya P = 3 + 0,5Q. Terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar 3
perunit. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan sebelum pajak dan
berapa pula jumlah keseimbangan sesudah pajak ?
Jawab:
1) Keseimbangan Sebelum Pajak:
a)
Pd = Ps
15 – Q = 3 + 0,5Q
15 – 3
= Q + 0,5Q
12 = 1,5Q
Q = 8
Dengan Q = 8,
maka: P =
15 – Q
= 15 –
8
P = 7
Jadi
keseimbangan sebelum adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.
b)
Qd = Qs
Dengan cara
terlebih dahulu merubah:
Fungsi
Permintaan : P = 15 – Q ⟹
Q = 15 – P
Fungsi
Penawaran : P = 3 + 0,5Q ⟹ Q = -6 + 2P
Sehingga:
Qd = Qs
15 – P =
-6 + 2P
15
+ 6 = P + 2P
21 = 3P
P = 7
Dengan P = 7,
maka: Q =
15 – 7
Q = 8
Jadi
keseimbangan sebelum adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.
2) Keseimbangan Setelah Pajak
Pajak hanya
akan mempengaruhi fungsi penawaran saja sementara fungsi permintaan tetap. Oleh
karena pajak yang dikenakan terhadap barang sebesar 3, maka fungsi penawaran
berubah menjadi:
P = 3 + 0,5 Q + 3
P = 6 + 0,5Q
Sekarang
keseimbangan setelah adanya pajak menjadi:
a)
Pd = Ps + t
15 – Q = 6 + 0,5Q
15 – 6 = Q + 0,5Q
9 =
1,5Q
Q = 6
Dengan Q = 6,
maka : P = 15 – Q
P = 15 – 6
P = 9
Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya pajak adalah
jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 6
dengan tingkat harga (P) = 9.
b)
Qd = Qs
+ t
Dengan cara
terlebih dahulu merubah:
Fungsi
Permintaan : P = 15 – Q ⟹
Q = 15 – P
Fungsi
Penawaran : P = 3 + 0,5Q (sebelum pajak)
P = 3 + 0,5Q + 3 (setelah pajak)
P = 6 + 0,5Q ⟹ Q = -12 + 2P
Sehingga:
Qd
= Qs
15 – P =
-12 + 2P
15
+ 12 = P + 2P
27 = 3P
P = 9
Dengan P = 9,
maka: Q = 15 – 9
Q = 6
Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya pajak adalah
harga menjadi (P) = 9 dan jumlah
barang yang ditawarkan menjadi (Q) = 6.
Contoh 2:
Diketahui suatu produk
ditunjukkan fungsi penawaran: P = 7 + Q dan fungsi permintaan: P = 16 – 2Q.
Produk tersebut dikenakan pajak sebesar Rp. 3,-/unit.
a)
Berapa harga dan jumlah keseimbangan pasar sebelum &
sesudah pajak?
b)
Berapa besar penerimaan pajak oleh pemerintah ?
c)
Berapa besar pajak yang ditanggung kosumen dan
produsen ?
Jawab :
a)
Keseimbangan Pasar
Sebelum Pajak
Ps = Pd
7 + Q =
16 – 2Q
Q + 2Q = 16 – 7
3Q = 9
Q =
3
Dengan Q = 3, maka:
P = 7 + 3 =
10
Jadi
keseimbangan sebelum adanya pajak adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 3 dan harga barang (P) = 10.
Keseimbangan Setelah Pajak
Fungsi penawaran sebelum pajak : P = 7 + Q
Fungsi penawaran setelah pajak : P = 7 + Q + 3
P = 10 + Q
Sekarang keseimbangan setelah adanya pajak menjadi:
Pd = Ps + t
16 – 2Q = 10 + Q
-2Q - Q = 10 - 16
-3Q = -6
Q = 2
Dengan Q = 2,
maka : P = 10 + Q
P = 10 + 2
P = 12
Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya pajak adalah
jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 2
dengan tingkat harga (P) = 12.
b)
Penerimaan Pajak oleh
Pemerintah (T)
T = t x Q
= 3 x 2
T =
6
Jadi besarnya penerimaan pemerintah dari
pajak adalah: Rp 6
c)
Besar Pajak yang
ditanggung konsumen (Tk) dan Produsen (Tp)
Tk
= Harga setelah pajak – harga
sebelum pajak
= 12 – 10
Tk = 2
Jadi besarnya pajak yang ditanggung
konsumen sebesar : Rp 2.
Tp = Besarnya pajak (t) – pajak yang
ditanggung konsumen (Tk)
=
3 - 2
Tp = 1
Jadi besarnya pajak yang ditanggung produsen sebesar :
Rp 1.
Misalnya sebelum dikenakan pajak,
permintaan dan penawaran suatu produk adalah sebagai berikut:
QD = 5 – ½P
QS = P – 1
Kemudian pemerintah mengenakan pajak
sebesar Rp 3/unit.
Tentukan:
1)
Harga dan
jumlah keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak dikenakan.
2)
Total
penerimaan pajak oleh pemerintah.
3)
Besar pajak
yang ditanggung konsumen dan produsen.
Cara 1:
Nyatakan masing-masing
persamaan di atas dalam bentuk P = f(Q), sehingga diperoleh persamaan
permintaan P = 10 – 2Q dan persamaan penawaran P = Q + 1. Selanjutnya,
penyelesaian dilakukan sebagaimana Contoh 1 di atas.
Cara 2: [Penyelesaian
tidak dilakukan dengan mengubah persamaan ke dalam bentuk P = f(Q)]
Keseimbangan pasar
sebelum pajak:
QD = QS
5 – ½P = P – 1
1½P = 6
P = 4
Substitusikan P = 4 ke
dalam persamaan QD atau QS, maka akan diperoleh
jumlah keseimbangan pasar sebanyak 3 unit. Jadi, sebelum pajak harga
keseimbangan pasarnya adalah Rp 4/unit dengan jumlah keseimbangan sebanyak 3
unit. [Bandingkan hasil ini dengan Contoh 1; hasilnya sama!]
Dengan dikenakannya
pajak sebesar Rp 3/unit, fungsi penawaran akan menjadi QST = (P
– 3) – 1 = P – 4. Untuk menentukan harga dan jumlah keseimbangan pasar yang
baru, selesaikan persamaan QST = QD.
P – 4 = 5 – ½P
1½P = 9
P = 6
Untuk menentukan
jumlah keseimbangan pasar yang baru, substitusikan P = 6 tersebut ke dalam
persamaan QST atau QD, akan diperoleh jumlah
keseimbangan pasar yang baru, yaitu 2 unit. Jadi, setelah pajak harga
keseimbangan pasarnya adalah Rp 6/unit dengan jumlah keseimbangan sebanyak 2
unit. [Bandingkan hasil ini dengan Contoh 1; hasilnya sama!]
Diketahui: P = -22 + 10Q dan P = 28 - 4Q dan pajak sebesar 50%. Carilah harga keseimbangan pasar setelah
terkena pajak!
Jawab:
Diket: P = -22 + 10Q
P = 28 - 4Q
t = 50%,
sehingga:
P = -22 + 10Q + 0,50
P - 0,50P = -22
+ 10Q
0,50P = -22 + 10Q
P = -44 + 20Q (F. Penawaran setelah pajak)
Tanya: Keseimbangan setelah adanya pajak = …?
Jawab:
Pd = Ps + t
28 - 4Q = -44 + 20Q
-24Q = -72
Q = 3
P = 28 - 4Q
= 28 - 4(3)
P = 16
Jadi
keseimbangan setelah adanya pajak adalah: harga (P = 16) dan jumlah barang pada
titik keseimbangan berada pada Q = 3.
4.3.
Pengaruh Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar
Jika pajak akan meningkatkan harga
maka subsidi akan menurunkan harga dan jumlah barang yang ditawarkan juga akan
bertambah. Jika sebelum subsidi persamaan penawarannya : Ps = f (Q), maka setelah adanya subsidi menjadi Ps
= f (Q) - s atau Qs = f (P - s).
Contoh 1:
Fungsi permintaan suatu barang ditunjukkan oleh
persamaan P = 15 – Q, sedangkan penawaraannya P = 3 + 0,5Q. Pemerintah
memberikan subsidi sebesar 1,5 terhadap barang yang diproduksi. Berapa harga
keseimbangan dan jumlahnya sebelum dan sesudah subsidi.
Jawab:
1)
Keseimbangan Sebelum Subsidi:
a)
Pd = Ps
15 – Q =
3 + 0,5Q
15 – 3 =
Q + 0,5Q
12 = 1,5Q
Q
= 8
Dengan
Q = 8,
maka:
P =
15 – Q
= 15 – 8
P = 7
Jadi
keseimbangan sebelum adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.
b)
Qd = Qs
Dengan cara
terlebih dahulu merubah:
Fungsi
Permintaan : P = 15 – Q ⟹
Q = 15 – P
Fungsi
Penawaran : P = 3 + 0,5Q ⟹ Q = -6 + 2P
Sehingga:
Qd = Qs
15 – P =
-6 + 2P
15
+ 6 = P + 2P
21 = 3P
P =
7
Dengan P = 7,
maka: Q =
15 – 7
Q =
8
Jadi
keseimbangan sebelum adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 8 dan harga barang (P) = 7.
2) Keseimbangan Setelah Subsidi
Subsidi hanya
akan mempengaruhi fungsi penawaran saja sementara fungsi permintaan tetap. Oleh
karena subsidi yang dikenakan terhadap barang sebesar 1,5, maka fungsi
penawaran berubah menjadi:
P = 3 + 0,5 Q
– 1,5
P = 1,5 + 0,5Q
Sekarang
keseimbangan setelah adanya subsidi menjadi:
a)
Pd = Ps – s
15
– Q = 1,5
+ 0,5Q
15 – 1,5
= Q + 0,5Q
13,5 = 1,5Q
Q = 9
Dengan Q = 9,
maka : P = 15 – Q
P = 15 – 9
P = 6
Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya subsidi adalah
jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 9
dengan tingkat harga (P) = 6.
b)
Qd = Qs
- s
Dengan cara
terlebih dahulu merubah:
Fungsi
Permintaan : P = 15 – Q ⟹
Q = 15 – P
Fungsi Penawaran : P = 3 + 0,5Q (sebelum subsidi)
P = 3 + 0,5Q - 1,5 (setelah subsidi)
P = 1,5 + 0,5Q ⟹ Q = -3 + 2P
Sehingga:
Qd = Qs
15
– P = -3 + 2P
15 + 3 =
P + 2P
18 =
3P
P = 6
Dengan P = 6,
maka: Q = 15 – 6
Q = 9
Jadi sekarang titik keseimbangan yang baru setelah adanya subsidi adalah
harga turun menjadi (P) = 6 dan
jumlah barang yang ditawarkan naik menjadi (Q)
= 9.
Contoh 2 :
Permintaan
akan suatu komoditas dicerminkan oleh Qd = 12 – 2P sedangkan
penawarannya Qs = -4 + 2P. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 2,-
setiap unit barang.
a.
Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sebelum subsidi ?
b.
Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sesudah subsidi ?
c.
Berapa bagian dari subsidi untuk konsumen dan produsen ?
d.
Berapa subsidi yang diberikan pemerintah ?
Jawab:
a.) Keseimbangan
pasar sebelum subsidi
Qd = Qs
12 – 2P = -4 + 2P
12 + 4 = 2P +
2P
16 = 4P
P
= 4
Dengan P = 4,
Maka:
Q = 12 – 2P
=
12 – 2(4)
=
12 – 8
Q = 4
Jadi
keseimbangan pasar sebelum adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 4 dan harga barang (P)
= 4.
b) Keseimbangan Pasar Setelah Subsidi
Dalam soal fungsi permintaan dan penawaran
berbentuk f (Q), maka harus dirubah
dulu ke dalam bentuk: f (P)
Fungsi Permintaan
Qd = 12 – 2P ⟹ P = 6
– 0,5Q
Fungsi Penawaran Qs = -4 + 2P ⟹ P = 2
+ 0,5Q (sebelum subsidi)
P = 2 + 0,5Q – 2
P = 0,5Q (setelah subsidi)
Maka:
Pd
= Ps – s
6 – 0,5Q
= 0,5Q
6 = 0,5Q
+ 0,5Q
Q = 6
Dengan
Q = 6, maka:
P = 0,5(6)
P = 3
Jadi
keseimbangan pasar setelah adanya subsidi adalah jumlah barang yang ditawarkan (Q) = 6 dan harga barang (P) = 3.
c)
Besarnya Subsidi Untuk
Konsumen (Sk) dan Produsen (Sp)
Sk = harga
sebelum subsidi – harga setelah subsidi
= 4 – 3
Sk = 1
Jadi besarnya subsidi yang diterima
konsumen adalah : Rp 1.
Sp =
Besarnya subsidi – Subsidi konsumen
Sp = s –
Sk
= 2 – 1
Sp = 1
Jadi besarnya subsidi
yang diterima produsen adalah : Rp 1.
d) Besarnya Subsidi yang diberikan Pemerintah (S)
S = s x jumlah barang setelah subsidi
= 2 x 6
S = 12
Jadi besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah
adalah : 12
Contoh
3:
Fungsi
Permintaan suatu barang adalah: Qd = 10 – Pd dan fungsi
penawarannya adalah: Qs = 2 + Ps. Jika pemerintah
mengenakan Pajak pajak sebesar 6 atau subsidi Sb
= 4. Tentukan keseimbangan harga sebelum dan sesudah pajak serta sebelum
dan sesudah subsidi!
Jawab :
Pada saat
keseimbangan tercapai maka Qd = Qs dan
Pd = Ps
Maka:
Qd =
Qs
10 – Pd
= 2 + Ps atau 10 – P = 2 + P
-P – P = 2 - 10
-2P = -8
P = -8/-2
P = 4
Qd =
10 – Pd atau Q = 10 – P
Q = 10 -(4)
Q = 6
Keseimbangan sebelum pajak dan subsidi tercapai pada titik Eq (
6 , 4 )
Pengaruh Pajak :
Qd =
10 – Pd ⟹ Pd = 10 – Qd
Qs =
2 + Ps ⟹ Ps = -2 + Qs + Tx
atau Ps = -2 + Qs + 6
Pada saat
keseimbangan tercapai maka Pd = Ps
10 – Qd
= -2 + Qs + 6 atau
10 – Q = -2
+ Q + 6
-Q – Q = -10 -2
+ 6
-2Q = -12
+ 6
-2Q = -6
Q = -6/-2
Q = 3
Q = 10 – P
3 = 10 -P
P = 10 – 3
P = 7
Keseimbangan
harga setelah adanya pajak Eq( 3 , 7)
Pengaruh subsidi:
Pd =
10 – Qd
Ps = -2 + Qs
– Sb atau Ps = -2 + Qs - 4
Pada saat keseimbangan tercapai
maka Pd = Ps
10 – Qd
= -2 + Qs - 4 atau
10 – Q = -2 +
Q - 4
-Q – Q = -10 –
2 - 4
-2Q = -16
-2Q = - 16
Q = -16/-2
Q = 8
Q = 10 – P
8 = 10 – P
P = 10 -8
P = 2
Keseimbangan harga setelah adanya subsidi Eq( 8 , 2)
Soal
Latihan:
1.
Diketahui fungsi sebagai berikut:
P = 12 - Q
P = 12 - Q
P = 3 + 2Q
Pemerintah mengenakan pajak sebesar 2/unit
dan subsidi sebesar 2/unit pada setiap unit yang diproduksi.
Tentukan:
a)
Nilai keseimbangan pasar sebelum dan
sesudah subsidi
b)
Nilai keseimbangan pasar sebelum
dan sesudah pajak
c)
Total Pajak yang diterima
pemerintah.
d)
Besar pajak yang ditanggung
konsumen
e) Besarnya pajak yang ditanggung produsen.
2.
Diketahui suatu perusahaan barang mempunyai, fungsi permintaan dan fungsi
penawaran sebagai berikut :
D : P = 40 – 2Q dan S : P = Q + 4
Ditanyakan:
a)
Bila dikenakan pajak sebesar Rp. 3,00 per unit, tentukan keseimbangan
sebelum dan setelah pajak!
b) Tarif Pajak dan total pajak yang dibayar konsumen
c)
Tarif Pajak dan total pajak yang
dibayar produsen
d) Total pajak yang diterima
pemerintah
3.
Fungsi Permintaan suatu barang yang ditunjukan oleh persamaan: P = 45 - 4Q dan fungsi Penawarannya
ditunjukan oleh persamaan: P = 5 + Q. Barang tersebut diberikan subsidi sebesar Rp 4 per unit.
1)
Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan yang tercipta di pasar
sebelum dan sesudah subsidi?
2)
Berapakah subsidi yang dinikmati konsumen, produsen dan yang diberikan oleh
pemerintah?
4.
Permintaan akan suatu komoditas dicerminkan oleh Qd =
12 – 2P sedangkan penawarannya Qs = -4 + 2P pemerintah mengenakan
pajak Rp 2 dan subsidi sebesar Rp. 2,- setiap unit barang.
Pertanyaan:
a. Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sebelum dan sesudah subsidi?
b. Berapakah jumlah dan harga keseimbangan sebelum dan sesudah pajak?
c. Berapa bagian dari pajak dan subsidi untuk konsumen dan produsen?
d. Berapa pajak dan subsidi yang diberikan pemerintah?
No comments:
Post a Comment