AD/ART KOPERASI:
MENGENAL KOPERASI DI INDONESIA
Definisi Koperasi adalah bekerja bersama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.
UU
No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok - Pokok Perkoperasian,
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat berwatak social, beranggotakan
orang -orang atau badan hokum
koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas
kekeluargaan.
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang yang bertujuan untuk memebuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha yang dijalankan anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Karakter Utama yang dianut koperasi
dalam menjalankan u saha adalah system indentitas ganda yaitu
selain anggota sebagai pemilik usaha, ia sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, dengan kata lain segala
pemikiran tentang kegiatan koperasi harus selalu vertumpu pada pendekat an kekeluargaan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia yang semata -mata tidak hanya memandang kebutuhan materi sebagai tujuan aktivitas
ekonominya.
Tujuan Utama
Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masarakat pada umumny a.
Keanggotaan
koperasi adalah bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Prinsip - prinsip Koperasi :
1. Keanggotaan bersifat Sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan /
mengundurkan diri dari koperasin ya.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, artinya melalui rapat -rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari
hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil,
artinya sebanding dengan
besarnya jasa usaha
masing -masing anggota. Pembagian Sisa
Hasil Usaha tidak
semata -mata berdasar pada
modal yang disertakan, tetapi juga berdasar perimbangan jasa us aha ( transaksi ) yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya pemberian
imbalan jasa melalui
wadah koperasi tidak semata -mata ditentukan oleh
besarnya modal,
tetapi yang lebih diutamakan dale sejauh mana pertisipasi anggota dalam mengembangkan usaha tersebut.
5. Kemandirian, artinya bahwa koperasi harus mampu berdiri
sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan factor pendorong ( motifator ) bagi a nggota
koperasi untuk meningkatkan
keyakinan akan kekuatan
sendiri dalam mencapai tujuan, oleh karena itu agar koperasi mampu mencapai kemadiriannya, peran serta anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Macam –
macam Koperasi :
1. Koperasi Prod uksi, yaitu koperasi yang kegiatan utamanya bergerak dalam bidang produksi untuk menghasilkan barang
dan atau jasa yang menjadi kebutuhan anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang khusus menyediakan barang -barang kunsumsi untuk memenuhi kebu tuhan para anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotak an orang seorang atau badan hokum untuk melakukan
suatu
usaha berdasarkan pada prinsip
tertentu sebagai rujukan gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan, yaitu :
1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonami dan sosial.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kelebihan Kopera si :
¾ Sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
¾ Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
¾ Usaha yang dijalankan berdasarkan atas asas kekeluargaan,
sehingga memiliki ikatan kerja
sama yang kuat.
¾ Pembagian Sisa Hasil Usaha bukan hanya ditentukan berdasarkan
modal, melainkan tingkat partisipasi ( jasa ) usaha dari
anggotanya.
Kekurangan
Koperasi :
¾ Keterbatasan modal, sehingga koperasi
tidak bisa berkembang secara pesat.
¾ Kurangnya perhatian terhadap aspek keuntungan, sehingga menyebabkan koperasi kurang diminati.
¾ Sifat keanggotaan yang sukarela, sehingga
manajemen kopersasi tidak efektif.
¾ Koperasi
cenderung bersifat
eksklusif jik a dibandingkan
dengan badan usaha lainnya.
Prosedur mendirikan Koperasi :
Rapat
persiapan.
Pendirian koperasi sebaiknya diawali oleh kegiatan bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan secara bersama -sama melalui pengembangan usaha yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota,
para pendiri koperasi wajib
mengadakan rapat persiapan
yang membahas semua hal yang berkaitan dengan
rencana pembentukan koperasi, yang meliputi penyusunan rancangan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan hal -hal la in yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Pembentukan koperasi dilakukan melalui pengesahan akte pendirian
dengan mencantumkan Anggaran
Dasar yang sekurang -kurangnya memuat tentang da ftar nama pendiri, nama tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya
koperasi, pembagian Sisa Hasil Usaha, termasuk ketentuan mengenai sanksi.
Anggaran Dasar Koperasi adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh para pendiri berdasarkan kesepakatan untuk mengatur hubungan hokum dalam suatu organisasi yang akan dijalankannya.
Sumber permodalan.
Untuk mendirikan usaha berbadan hokum koperasi, diperlukan adanya ketersediaan
modal, modal utama untuk mendirikan koperasi
dale diwujudkan dalam bentuk simpanan anggota, adapun kelebihan dari
simpanan itu dapat dijadikan sebagai dana cadangan yang akan dimanfaatkan pada saat membutuhkan.
Adapun sumber modal untuk mendirikan koperasi adalah :
Simpanan Pokok , adalah sejumlah
uang tertentu yang diwajibkankepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota, atau dengan
kata lain bahwa simpanan
pokok adalah
simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dalam anggaran dasar, sehingga berla ku sama besarnya bagi semua anggota.
Simpanan Wajib , adalah jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi dalam kesempatan ( waktu ) tertentu meskipun jumlahnya tidak
mesti sama.
Dana Cadangan , adalah sejumlah
uang yang diperol eh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha untuk memupuk modal sendiri
serta menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Hibah , adalah sebagai
bentuk pemberian ( khusus untuk modal ) tanpa
disertai imbalan tertentu, merupakan pemberian yang diterima koperasi dari
pihak lain, baik wujudnya
berupa uang maupun barang.
Lapangan
Usaha Koperasi
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan kebutuhan anggotanya,
koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi
r akyat, kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang bukan anggota koperasi.
Keanggotaan
Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa
koperasi, sebagai pemilik dan pengguna jasa kop erasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Pada dasarnya yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum
atas koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam ang garan dasar.
Karakteristik menjadi anggota koperasi :
¾ Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
¾ Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
¾ Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada
yang bersangkutan, namun
apabila anggota koperasi meninggal dunia, k eanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli
waris yang memenuhi syarat
dalam anggaran dasar.
¾ Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi :
¾ Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
¾ Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi
¾ Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Perangkat organisasi koperasi :
1. Rapat Anggota
¾ Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dala m
koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota
terlebih dahulu.
¾
Rapat
anggota mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
¾
Anggaran
dasar, sebagai acuan pengelolaan koperasi
¾ Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan us aha koperasi
¾
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan
pengawasan
¾ Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
¾ Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
¾
Pembagian
sisa hasil usaha
¾
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi
2.
Pengurus
Koperasi
¾ Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh
rapat anggota yang diserahi mandate mengelola kopera si, sehingga mempunyai tugas :
¾ Mengelola kegiatan koperasi dan menjalankan usahanya
¾ Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
¾ Menyelenggarakan rapat anggota secara berkala
¾ Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
¾ Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
¾ Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
¾ Untuk mejalankan tugas -tugas koperasi, seorang pengurus memiliki kewenangan sebagai berikut
:
¾
Mewakili badan usaha koperasi di dalam dan di luar pengadilan
¾ Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota se suai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
¾ Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan serta kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengawas Koperasi
Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksana kan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota, oleh karena itu pengawas dalam menjalankan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada rapat anggota, sedangkan persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan berdasarkan anggaran dasar.
Tugasnya adalah :
¾ Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi.
¾ Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasann ya.
Pengesahan Akte Pendirian Koperasi
Dalam rangka menciptakan kepastian hokum dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk memberikan status badan hokum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akte pemdiriannya oleh
pemerintah, untuk mendapatkan pengesahan badan hokum, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akte pendirian koperasi,
sedangkan yang dimaksud akte
pendirian koperasi adalah surat keterangan
tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari
para kuasa pen diri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani
anggaran dasar pada
saat pembentukan koperasi.
CONTOH
PENYUSUNAN NASKAH
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
KARYAWAN ““ABC””
1. Nama : Slamet
Jabatan : Direktur PT. ABC
2. Nama : Sugeng
Jabatan : Pimpinan Personalia PT. “ABC”
3. Nama : Sentosa
Jabatan : Ketua Serikat Pekerja Nasional PT. “ABC”
Atas kuasa rapat pembentukan koperasi
yang diselenggarakan pada hari Senin, 1 Januari 2013
telah ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa
pendiri dan sekaligus untuk yang pertama kalinya sebagai pengurus kopera si, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1. Ketua : Waluyo
2. Sekretaris : Bagas
3. Bendahara : Waras
Kuasa
pendiri menyatakan mendirikan koperasi
serta menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
1) Koperasi
ini bernama
Koperasi Karyawan PT. “ABC”
dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga disingkat dengan Koperasi Jobari.
2) Koperasi
ini berkedudukan didalam
ruang lingkup Perusahaan PT. “ABC”, yang beralamat di Kelurahan Baktijaya
, Kecamatan Sukmajaya , Kota Depok .
3) Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai
dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1) Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kek eluargaan.
2) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
1. Keanggota n bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan
diri dari koperasi pada setiap waktu.
2. Pengelolaan mana jemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat -rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan
ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil,
artinya sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing
-masing anggota, dan tidak
semata -mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada
peran
serta yang telah diberikan ang gota
terhadap koperasi.
4. Pemberian imbalan jasa
yang terbatas,
artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata -mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
5. Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri
tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan ke kuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1) Koperasi Karyawan PT. “ABC” ini didirikan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan
para anggota
khususnya dan seluruh karyawan pada umumnya.
2) Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3) Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan barang -barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota koperasi Jobapri berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2) Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Jobapri adalah :
¾ Karyawan PT. “ABC” yang
berstatus sebagai Karyawan Tetap
¾ Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
¾
Telah menjadi anggota Serikat
Pekerja Nasional PT. “ABC”
3)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai beriku t :
¾ Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan -keputusan yang
telah disepakati dalam rapat anggota.
¾ Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi
¾ Ikut
mengembangkan usaha koperasi dan memeli hara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam
satu tahun.
2) Rapat anggota dilak sanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi
dapat dilakukan oleh semua pengurus dan
atau anggota yang
ditunjuk untuk mewakilinya.
3) Rapat anggota terdiri dari :
¾ Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir
tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
¾ Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
¾ Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
¾ Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar
kekuasaannya.
4) Rapat anggota luar biasa
dapat dilaksanakan atas kehend ak
pengurus dan atau atas permintaan
para anggota, sepanjang jumlah anggota
yang menghendaki lebih 50 % ( lima
puluh persen ) dari jumlah anggota.
Pasal 6
1) Rapat anggota sah jika anggota yang
hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh
lima persen ) dari jum lah anggota yang
diundang dan disetujui
oleh lebih dari separuh bagian dari
jumlah anggota yang hadir.
2) Apabila qourun sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak tercapai, maka rapat
anggota tersebut
ditunda untuk waktu paling
lama tujuh hari kerja.
3) Pada rapat kedua sebagaimana
dimaksud ayat (2) tetap
belum tercapai, maka rapat anggota
tersebut dapat dilangsungkan
untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat
bagi semua anggota, apabila
telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah
anggota yang ha dir.
Pasal 7
1) Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir ( voting )
3) Dalam hal dilakuka n pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak
satu suara, sedangkan anggota yang tidak
hadir tidak dapat mewakilkan
suaranya kepada anggota yang hadir.
4) Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen
rapat dan atau berita acara rapat dan d itandatangani oleh pemimpin rapat.
BAB VI KEPENGURUSAN
Pasal 8
1) Pengurus
Koperasi Karyawan PT. “ABC” dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota.
2)
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengurus
adalah :
¾ Karyawan PT. “ABC” dengan
status Karyawan Tetap
¾ Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
¾ Menjadi
anggota Koperasi Karyawan PT. “ABC”
¾ Menjadi
anggota Serikat Pekerja Nasional PT. “ABC”
3)
Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
4) Anggota pengurus koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB VII DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
1)
Dewan
Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam
rapat anggota.
2) Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dapat dipercaya oleh semua anggota
b. Kepedulian
yang tinggi terhadap pen gelolaan koperasi
c. Berpikiran positif terhadap semua pengurus
3) Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
BAB VIII DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
1) Untuk menjadikan badan usaha koperasi yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2) Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan
oleh anggota atau
bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman tentang managemen koperasi.
3) Dewan Penasehat tidak diberikan gaji dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau honorarium
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
4) Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara.
5) Dewan Penasehat dapat memberikan kri tik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan koperasi.
BAB IX PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
1) Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan
diluar jam kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan PT. “ABC”.
2) Pelaksa naan pelayanan usaha koperasi dapat dilakukan pada waktu istrihat yang telah ditentukan oleh Perusahaan PT. “ABC”.
BAB X IDENTITAS
ANGGOTA
Pasal 12
1) Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pa da bagian masing – masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2) Anggota koperasi harus memiliki kartu
identitas yang berupa
Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3) Setiap
akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota
tersebut kepada Pengelola Unit di
masing -masing Unit.
4) Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor
kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti
sebesar Rp. 10,000.00 (
sepuluh ribu
rupiah ).
BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
Koperasi Karyawan PT. “ABC” berkedudukan didalam ruang
lingkup Perusahaan PT. “ABC”, sehingga
tempat atau ruangan dan waktu yang dapat
dipergunakan untuk melakukan transaksi
dengan koperasi adalah :
1) Pada hari Senin sampai dengan Jumat dapat dilayani pada
jam 12.30 s/ d 13.00 ( waktu istirahat
) di ruangan kerja masing -masing Pengelola
Unit yaitu :
a) Anggota Koperasi Unit A
Pelayanan koperasi
oleh Pengelola Unit Perkantoran
b) Anggota Koperasi Unit B
Pelayanan koperasi
oleh Pengelola Unit Produksi
c) Anggota Koperasi Unit C
Pelayanan koperasi
oleh Pengelola Unit Pergudangan
d) Anggota Koperasi Unit D
Pelayanan koperasi
oleh Pengelola Unit Satpam dan Rumah Tangga
2) Sedangkan
khusus hari Sabtu, pelayanan koperasi dapat
dilakukan pada jam 13.30 s.d 15.00 bertempat
Pos Satpam.
BAB XII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
Penghasilan
bersih Koperasi Karyawan PT. “ABC” yang berupa pendapatan
bunga, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
¾ Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
¾ Biaya operasional kesekretariata n.
¾ Imbalan jasa kepada pengurus.
¾ Biaya
administrasi perijinan, ongkos -ongkos dan
pajak.
BAB XIII PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1) Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir
masa
tahun buku,
dikurangi dengan biaya -biaya operasional.
2) Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
¾ Dibagikan kepada anggota : 70 % ( tujuh puluh
persen )
¾ Untuk Dana Cadangan : 10 % ( sepuluh persen )
¾ Imbalan Jasa Pengurus : 10 % ( sepuluh persen )
¾ Dana Sosial : 10 % ( sepuluh persen )
BAB XIV TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16
1) Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing -masing Pengelola Unit.
2) Pengelola
Unit harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk menyelesaikan transaksinya.
3) Permohonan pinjaman kepada koperasi harus
diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon,
serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau p engurus yang
telah ditunjuk.
BAB XV PROSENTASE BUNGA PINJAMAN
Pasal 17
1) Pinjaman yang boleh diberikan koperasi kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus sebelumnya.
2) Pinjaman
yang diterima langsung dipotong dengan bunga pinjaman.
3) Besar nya bunga pinjaman adalah 1 % (satu persen ) per bulan dan berlaku
flat ( sama).
4) Pinjaman
dikembalikan kepada koperasi denga n dibatasi waktu selama
5 (lima ) bulan, dan
tiap bulan dib atasi sampai
dengan tanggal 5 (lima ).
BAB XVI PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1) Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
2) Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan,
pembukuan dan membuat laporan keuangan
serta perhitungan
rugi laba pada
setiap tu tup tahun buku.
3) Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.
BAB XVII MODAL USAHA
Pasal 19
1) Modal Koperasi PT. “ABC” pada
saat pendirian, berasal dari
simpanan pokok para
a nggota yang jumlahnya 500 (lima ratus ) orang d an
besarnya Rp. 50.000.000,00
(lima puluh rupiah ).
2) Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3) Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.
BAB XVIII SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
1) Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan
pokok sebesar Rp. 100,000.00
(seratus ribu rupiah ).
2)
Simpanan
pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
3) Aturan mengenai jeni s simpanan anggota akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan,
dan a cadangan dan kewajiban lainnya
dalam tahun buku yang berjalan.
2) Sisa Hasil Usaha
dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan masing -masing
anggota terhadap koperasi,
serta
dapat juga digunakan untuk dana sosial,
imbalan jasa pengurus,
biaya pelaksanaan rapat anggota.
BAB XX TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
1) Apabila
koperasi dibubarkan, sedangkan
koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya,
maka seluruh anggota diwajibkan
turut menanggung kerugian masing
-masing terbatas pada simpanan
yang telah disetor pada koperasi.
2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup
dengan dana cadangan.
BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat
dalam
rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi
dan demi untuk kepentingan
anggota.
2) Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah T angga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
anggota dan dituangkan dalam berita
acara rapat anggota perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXII PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 22
1) Pembubaran
koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
2) Pembubaran koperasi
dapat berdasarkan permintaan dari sekurang - kurang 75 % ( tujuh puluh lima
persen ) dari jumlah anggota.
BAB XXIII SANKSI – SANKSI
Pasal 23
1) Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
¾ Dikeluarkan dari anggota koperasi
¾ Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
¾ Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
2) Bagi peminjam yang cara
pelunasannya sering
tidak tepat waktu dan atau
selalu melampaui batas
waktu yang telah ditentuka n, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB XXIV PENUTUP
Pasal 24
Hal -hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peratura n Khusus Koperasi.
Koperasi Karyawan PT. “ABC” akan dimulai kegiatannya
pada hari Senin tanggal 1 April 2013 oleh kami selaku
kuasa pendiri yang
nama, alamat, dan jabatannya
disebut di bawah ini.
KUASA PENDIRI KOPERASI KARYAWAN PT. “ABC”
NO. |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1. |
Waluyo |
KETUA |
|
2. |
Bagas |
SEKRETARIS |
|
3. |
Waras |
BENDAHARA |
|
No comments:
Post a Comment